Pemprov Jateng Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Waktunya
Pemprov Jawa Tengah menghapuskan penuh tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025.