World News in Indonesian

MK Tegaskan Biaya Transportasi LPG 3 Kg Tak Termasuk Objek Pajak

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan biaya transportasi gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) dari agen ke pangkalan bukan merupakan objek pajak.

Читайте на сайте