World News in Indonesian

Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu

Kementerian ATR/Kepala BPN menerangkan, perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang.

Читайте на сайте