Iming-iming Bebas Pajak hingga Insentif, Status Ojol Diubah Jadi UMKM Lewat Perpres
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan, ojek online (ojol) akan ditetapkan menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam peraturan presiden (perpres) yang segera diterbitkan.