World News in Indonesian

Tindak Lanjuti Inpres Karhutla, KLH Segel 50 Badan Usaha di 8 Provinsi

Arahan Presiden dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026 memberikan mandat yang sangat jelas kepada semua jajaran pemerintah untuk tidak memberikan ruang toleransi terhadap pembakaran lahan.

Читайте на сайте