World News in Indonesian

Selamatkan Uang Negara Rp24 Triliun, Pakar Hukum: Kejagung Hadirkan Keadilan Substantif

Penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

Читайте на сайте