Pakar Hukum UI: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Harus Nyata, Pasti, dan Terukur
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso mengatakan bahwa rekonstruksi definisi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus valid.