Jadikan 2 ABG PSK di Cafe, Sumarsih Divonis 8 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Sumarsih (34), terdakwa kasus human trafficking atau perdagangan manusia. Sumarsih juga didenda Rp120 juta subsider dua bulan kurungan penjara.