World News in Indonesian

Indonesia Pluralis Tak Bisa Bergabung ke Kelompok Negara Melanesia

Pemerintah bisa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, karena melanggar sila ke-3 Pancasila jikabergabung dengan kelompok negara Melanesia.

Читайте на сайте