Dua Hari Pemberlakukan Ganjil-genap, 802 Kendaraan Ditilang
Selama dua hari pemberlakukan sistem ganjil-genap, polisi menilang ratusan kendaraan nekat menerobos. Seluruh kendaraan yang nekat menerobos itu dikenai denda maksimal sebesar Rp500 ribu.