Bakar Rumah Komandan, Anggota Brimob Divonis 3,5 Tahun Penjara
Andre Syahputra, anggota Brimob Polda Riau, nekat membakar rumah dinas komandannya, AKBP Abu Bakar Tertusi. Akibatnya, dia dipenjara selama 3,5 tahun.