MK Siap Terima Permohonan Gugatan Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya menerima sejumlah gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017. Gugatan baru bisa dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah menetapkan hasil rekapitulasi berjenjangnya pada 27 Februari 2017.