Atas Dasar 'Kemanusiaan', Putin Bebaskan Warga Rusia yang Dipenjara
Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani peraturan yang membebaskan Oksana Sevastidi, warga Rusia yang dipenjara karena telah melakukan pencemaran nama baik, dari masa tahanannya, demikian diungkap layanan pers Kremlin.
Sevastidi, 46, dinyatakan bersalah dan dihukum penjara tujuh tahun pada Maret 2016 karena mengirim dua pesan teks ke temannya pada 2008 yang menurut pemerintah Rusia mengandung informasi rahasia mengenai pergerakan militer di Rusia di Abkhazia, Georgia. Sevastidi menjalani hukumannya di sebuah lembaga pemasyarakatan di Ivanovo.
Ia dikenakan Pasal 275 mengenai pencemaran nama baik di KUHP Rusia.
Menurut Kremlin, presiden melakukan hal itu atas dasar "prinsip-prinsip kemanusiaan". Dokumen tersebut menyatakan bahwa Sevastidi harus dibebaskan supaya ia tidak perlu melanjutkan masa tahanannya.
Pengacara Sevastidi Yevgeny Smirnov mengatakan kepada TASS bahwa meskipun ada grasi, kliennya tetap akan meminta dakwaan terhadapnya supaya namanya kembali bersih.
"Meskipun ada grasi, kami akan tetap berjuang supaya dakwaan dicabut dan dia tidak lagi dituduh mencemarkan nama baik, karena hukuman itu justru melanggar hukum dan seharusnya tidak ada," ujar Smirnov.