Kempol, Tersangka Pembunuh Kekasih Dijerat Pasal 351
Suyanto alias Kempol (24), tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia.