PBB-P2 2026 Jatuh Tempo Akhir September, Pemprov DKI Ingatkan Warga Segera Bayar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026.