Jual Sabu ke Polisi, Romi Romansa Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada Romi Romansa, terdakwa dalam kasus peredaran gelar narkoba jenis sabu-sabu.