World News in Indonesian

Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti

Pakar hukum pidana Henry Yosodiningrat menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka, sepanjang penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Читайте на сайте