BPK: Jika Tak Kembalikan Rp191 Miliar, Pejabat DKI Harus Dipenjara
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Aziz menyatakan Pemprov DKI Jakarta wajib mengembalikan indikasi kerugian negara Rp191 miliar terkait RS Sumber Waras.